Syarat Berperkara

Silahkan lengkapi persyaratan sesuai jenis Perkara ANDA

Cerdas Berperkara

Silahkan siapkan dan lengkapi dokumen syarat mengajukan perkara, sesuai dengan Jenis Perkara yang diajukan

    1. Surat gugatan/permohonan Cerai (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
    2. Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau
    3. Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa setempat;
    4. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
    5. Bagi suami atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan/Desa setempat;
    6. Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat/Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
    7. Bagi suami atau istri (POLRI dan TNI) yang berkedudukan sebagai Tergugat/Termohon harus melampirkan Surat Izin atau pemberitahuan dari Pejabat atasannya;
    8. Membayar Panjar biaya perkara;

      Catatan:

      Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4

      Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

    1. Surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Pemohon;
    3. Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri Pemohon;
    4. Fotokopi KTP calon istri Pemohon;
    5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
    6. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
    7. Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
    8. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari istri/istri-istri Pemohon;
    9. Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
    10. Fotokopi Slip Gaji/Penghasilan Pemohon;
    11. Asli Surat Keterangan status calon istri kedua;
    12. Fotokopi Akta Cerai calon istri (bagi yang sudah bercerai);
    13. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami (dari calon isteri) jika meninggal dunia;
    14. Daftar Harta Bersama Pemohon dengan istri/istri-istri diketahui pihak Kelurahan atau Kepala Desa;
    15. Membayar Panjar biaya perkara.

    Catatan:

    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4

    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk


    1. Surat gugatan Hak Asuh Anak rangkap 6 (enam) diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5;
    2. Fotokopi KTP Penggugat;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
    4. Fotokopi Akta Cerai;
    5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (surat kenal lahir);
    6. Membayar Panjar biaya perkara.


    Catatan:

    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4

    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk


    1. Surat gugatan Pembatalan Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan(diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Penggugat;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat;
    4. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan;
    5. Membayar Panjar biaya perkara.

    Catatan:

    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4

    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk


      1. Surat permohonan5 rangkap (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
      2. Fotokopi KTP Pemohon I (suami);
      3. Fotokopi KTP Pemohon II (istri);
      4. Fotokopi Akta Nikah Pemohon I Pemohon II (kalau masih suami istri);
      5. Fotokopi KK Pemohon I dan Pemohon II;
      6. Fotokopi KTP/Kartu Identitas anak/Akta Kelahiran anak;
      7. Fotokopi Ijazah//Surat Keterangan Masih Sekolah anak;
      8. Fotokopi Surat Keterangan sehat/Surat keterangan hamil (kalau calon istri sudah hamil) dari Bidan atau Puskesmas;
      9. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (kalau ortu sudah meninggal);
      10. Fotokopi Surat Keterangan Ghoib (kalau ortu Ghoib/tidak diketahui keberadaannya);
      11. Membayar Panjar biaya perkara.

      12. Catatan:
        Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
        Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk


  • 1. Surat permohonan 6 rangkap (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Pemohon;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
    4. Surat Keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada Register KUA setempat;
    5. Fotokopi Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Isteri) bagi yang bercerai;
    6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Suami/Isteri);
    7. Membayar Panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • 1. Surat permohonan Wali Adhol rangkap 6 (enam) (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Pemohon;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
    4. Asli Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena wali Adhol (Model N9);
    5. Membayar Panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • 1. Surat permohonan rangkap 6 (enam) diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Pemohon
    3. Fotokopi kutipan akta nikah/ duplikat kutipan akta nikah Pemohon;
    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
    5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak/ Surat kenal lahir anak yang akan diwalikan;
    6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/ Surat Keterangan kematian orang tua anak, jika orang tua anak sudah meninggal dunia;
    7. Membayar panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • 1. Membuat surat permohonan rangkap 6 (enam) diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5;
    2. Fotokopi KTP Pemohon masing-masing (suami istri);
    3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
    4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
    5. Fotokopi SK pekerjaan bagi PNS/ Polri/ TNI/BUMN/BUMD;
    6. Asli Surat Penyerahan Anak dari orang tuanya kepada Pemohon;
    7. Fotokopi Akta Kelahiran anak
    8. Fotokopi KTP orang tua anak;
    9. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah orang tua anak;
    10. Membayar Panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • 1. Membuat surat permohonan Asal usul Anak rangkap 6 (enam) (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Pemohon (suami istri);
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami istri);
    4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon (suami istri) atau Penetapan Isbat Nikah;
    5. Fotokopi Akta Kelahiran anak atau surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit;
    6. Membayar Panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • 1. Membuat surat permohonan rangkap 6 (enam)diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
    4. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris;
    5. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
    6. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian orang tua Pewaris;
    7. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
    8. Fotokopi Surat Keterangan silsilah ahli waris dari Kelurahan/Desa setempat;
    9. Membayar Panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • 1. Membuat surat gugatan Harta Bersama rangkap 6 (enam) (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Penggugat;
    3. Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
    4. Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
    5. Membayar Panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • 1. Membuat surat gugatan Waris dibuat rangkap sesuai jumlah pihak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat;
    3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
    4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
    5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
    6. Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
    7. Fotokopi silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah;
    8. Membayar Panjar biaya perkara.
    Catatan:
    Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
    Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk

  • Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana "PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
    KRITERIA
    Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum;
    • Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
    • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama;
    • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

    PERSYARATAN
    1. Surat Gugatan asli (diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
    2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
    3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
    4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll;
    5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
    6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
    7. Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama;
    8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial);
    9. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,-

    PROSEDUR
    1. Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan;
    2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
    3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
    4. Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan;
    5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Penggantinya;
    6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli.