Syarat Berperkara
Silahkan lengkapi persyaratan sesuai jenis Perkara ANDA
Cerdas Berperkara
Silahkan siapkan dan lengkapi dokumen syarat mengajukan perkara, sesuai dengan Jenis Perkara yang diajukan
-
A. Cerai Gugat dan Cerai Talak
- Surat gugatan/permohonan Cerai (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5)
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau
- Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa setempat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
- Bagi suami atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampikan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan/Desa setempat;
- Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat/Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
- Bagi suami atau istri (POLRI dan TNI) yang berkedudukan sebagai Tergugat/Termohon harus melampirkan Surat Izin atau pemberitahuan dari Pejabat atasannya;
- Membayar Panjar biaya perkara;
-
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
-
B. Ijin Poligami
- Surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri Pemohon;
- Fotokopi KTP calon istri Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
- Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari istri/istri-istri Pemohon;
- Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
- Fotokopi Slip Gaji/Penghasilan Pemohon;
- Asli Surat Keterangan status calon istri kedua;
- Fotokopi Akta Cerai calon istri (bagi yang sudah bercerai);
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami (dari calon isteri) jika meninggal dunia;
- Daftar Harta Bersama Pemohon dengan istri/istri-istri diketahui pihak Kelurahan atau Kepala Desa;
- Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
-
C. Hak Asuh Anak
- Surat gugatan Hak Asuh Anak rangkap 6 (enam) diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5;
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
- Fotokopi Akta Cerai;
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (surat kenal lahir);
- Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
-
D. Pembatalan Nikah
- Surat gugatan Pembatalan Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan(diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Penggugat;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan;
- Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk
-
E. Dispensasi Kawin
- Surat permohonan5 rangkap (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
- Fotokopi KTP Pemohon I (suami);
- Fotokopi KTP Pemohon II (istri);
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon I Pemohon II (kalau masih suami istri);
- Fotokopi KK Pemohon I dan Pemohon II;
- Fotokopi KTP/Kartu Identitas anak/Akta Kelahiran anak;
- Fotokopi Ijazah//Surat Keterangan Masih Sekolah anak;
- Fotokopi Surat Keterangan sehat/Surat keterangan hamil (kalau calon istri sudah hamil) dari Bidan atau Puskesmas;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian (kalau ortu sudah meninggal);
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib (kalau ortu Ghoib/tidak diketahui keberadaannya);
- Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
F. Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
1. Surat permohonan 6 rangkap (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Pemohon;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Surat Keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada Register KUA setempat;
5. Fotokopi Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Isteri) bagi yang bercerai;
6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Suami/Isteri);
7. Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
G. Permohonan Wali Adhol
1. Surat permohonan Wali Adhol rangkap 6 (enam) (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Pemohon;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Asli Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat karena wali Adhol (Model N9);
5. Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
H. Perwalian Anak
1. Surat permohonan rangkap 6 (enam) diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi kutipan akta nikah/ duplikat kutipan akta nikah Pemohon;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak/ Surat kenal lahir anak yang akan diwalikan;
6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/ Surat Keterangan kematian orang tua anak, jika orang tua anak sudah meninggal dunia;
7. Membayar panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
I. Pengangkatan Anak
1. Membuat surat permohonan rangkap 6 (enam) diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5;
2. Fotokopi KTP Pemohon masing-masing (suami istri);
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
5. Fotokopi SK pekerjaan bagi PNS/ Polri/ TNI/BUMN/BUMD;
6. Asli Surat Penyerahan Anak dari orang tuanya kepada Pemohon;
7. Fotokopi Akta Kelahiran anak
8. Fotokopi KTP orang tua anak;
9. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah orang tua anak;
10. Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
J. Asal Usul Anak
1. Membuat surat permohonan Asal usul Anak rangkap 6 (enam) (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Pemohon (suami istri);
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon (suami istri);
4. Fotokopi Buku Nikah Pemohon (suami istri) atau Penetapan Isbat Nikah;
5. Fotokopi Akta Kelahiran anak atau surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit;
6. Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
K. Penetapan Ahli Waris
1. Membuat surat permohonan rangkap 6 (enam)diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Pemohon atau para Pemohon;
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris;
5. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
6. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian orang tua Pewaris;
7. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
8. Fotokopi Surat Keterangan silsilah ahli waris dari Kelurahan/Desa setempat;
9. Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
L. Harta Bersama
1. Membuat surat gugatan Harta Bersama rangkap 6 (enam) (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Penggugat;
3. Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
4. Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
5. Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
M. Gugatan Waris
1. Membuat surat gugatan Waris dibuat rangkap sesuai jumlah pihak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Fotokopi KTP Penggugat dan/atau para Penggugat;
3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris;
4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Ahli Waris;
6. Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
7. Fotokopi silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah;
8. Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan:
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk -
N. Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana "PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
KRITERIA
Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum;
• Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
• Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama;
• Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
PERSYARATAN
1. Surat Gugatan asli (diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
3. Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
4. Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll;
5. Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
6. Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
7. Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama;
8. Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial);
9. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,-
PROSEDUR
1. Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan;
2. Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
3. Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
4. Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan;
5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Penggantinya;
6. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli.